Kamis, 2 Juli 2026 yang bertempat di Pendopo Balai Desa Bingkeng telah dilaksanakan Musdes Pencermatan Ulang RMPJMdes dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes tahun anggaran 2027. Kepala Desa Bingkeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan musdes kali ini untuk melakukan pencermatan ulang RPJMDes dan Pembentukan TIM Penyusun RKPDes yang dimana untuk tahun 2027 merupakan tahun ke-5 kepala desa menjabat. Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk membantu perangkat desa dalam melakukan penyusunan RPKDes, sehingga dengan adanya pihak dari luar semua aspirasi bisa disampaikan.
Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa adalah langkah awal yang krusial untuk menyusun rencana pembangunan desa. Tim ini dibentuk melalaui musyawarah yang anggotanya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Diharapkan setelah terbentuknya Tim Penyusun ini bisa maksimal dalam mengemban tugas menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa dengan mengumpulkan beberapa aspirasi dari masyaarakat yang kemudian disesuaikan dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.